Menurut mazhab al-Hanafiyah dan al-Syafi'iyah, mereka memperbolehkan untuk melaksanakan puasa sunnah meskipun masih memiliki utang puasa Ramadhan. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa ibadah menunaikan puasa ganti Ramadhan memang wajib namun bisa ditunda.
Sementara itu, menurut mazhab al-Malikiyah, melaksanakan puasa sunnah saat masih memiliki utang puasa Ramadhan dianggap makruh. Itu artinya, tetap diperbolehkan menjalankan puasa dan puasa tersebut sah, akan tetapi lebih baik jika yang wajib dikerjakan terlebih dahulu adalah menunaikan puasa ganti Ramadhan.
Seperti itulah hukum dan bacaan niat puasa asyura dan qadha Ramadhan yang mana pelaksanaannya tidak boleh digabung.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama