Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:29 WIB
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Ilustrasi cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK (Pixabay/iqbalnuril)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- tahun 2022: baik

Dengan data seperti di atas, maka PPPK yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan gaji berkala seperti berikut ini:

ASN PPPK Golongan: IX

TMT kenaikan gaji berkala: 10 April 2023

MKG: 2

Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.059.800

Tanggal berlakunya gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023

Demikian ulasan mengenai cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK berdasarkan PermenPAN-RB  No 7 Tahun 2023. Jadi, apakah kamu tertarik untuk menjadi ASN PPPK? Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Pertamina, Segini Gaji Fantastis yang Akan Diterimanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI