Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan Kepala Basarnas Henri Alfiandi masih bisa ditindak pidana meski jelang memasuki pensiun pada awal Agustus 2023.
Sebab, dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Henri terjadi pada saat masih berstatus sebagai prajurit TNI.
"Marsdya HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
"Jadi kita lihat tempus delicti, waktu kejadian, jadi tetap berdasarkan tempus delicti yang menangani adalah polisi militer," imbuhnya.

Agung turut membantah mengenai adanya kabar yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anak buah Henri, Letkol Afri Budi Cahyanto dilakukan di kawasan Mabes TNI.
"Berkaitan OTT tadi sedikit diluruskan, memang serah terima uang itu ada di halaman parkiran BRI Mabes TNI Cilangkap. Tapi kan kedua orang ini ditangkap, di luar Markas Besar TNI, ini perlu kita tegaskan," kata Agung.
Dia menyebut OTT itu dilakukan KPK di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, tepatnya di sebuah rumah makan.
"Jadi Letkol ABC ditangkap di kawasan Cipayung, di Warung Soto Seger Boyolali dekat Polsek Cipayung.
TNI Keberatan Henri Jadi Tersangka
Baca Juga: Usai Kabasarnas jadi Tersangka, Komandan Puspom TNI Sambangi KPK: Kita Mau Selesaikan!
Sebelumnya, Agung menyatakan pihaknya keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh KPK.
"TIm kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Sebab, Agung menilai TNI punya aturan sendiri untuk menegakkan hukum.
"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," tegas dia.
Agung menyebut penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh KPK justru menimbulkan polemik.
"Saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Di sini mulai bergulir timbul polemik di media," paparnya.