Syarat latar belakang pendidikan bagi calon wakil presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.