Lengkap! Ini Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024

Senin, 31 Juli 2023 | 06:45 WIB
Lengkap! Ini Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024
Ilustrasi PNS - Lengkap! Ini Isi Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024 (Shutterstock)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis aturan terbaru tekait kenaikan pangkat bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Aturan yang berlaku mulai Januari 2024 ini dinilai akan jauh lebih baik dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Simak informasi tentang aturan baru kepangkatan PNS mulai 2024 selengkapnya dalam ulasan artikel di bawah ini. 

Sebagaimana diketahui, aturan terbaru terkait kepangkatan PNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. 

Adapun aturan sebelumnya, periode kepangkatan bagi para PNS dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun. Kemudian, melalui diterbitkannya aturan terbaru ini, periode kenaikan pangkat ditambah 4 kali hingga menjadi 6 kali dalam setahun. 

"Dengan perubahan ketentuan ini maka periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober akan diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji melalui siaran pers, pada Jumat (28/7/2023). 

Lebih lanjut, Iswinarto menambahkan jika pemberlakuan periodisasi atas kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak akan berlaku terhadap jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan juga Kenaikan Pangkat bagi pengabdian. 

Sebagai tahapan dari unsur manajemen ASN, adanya kenaikan pangkat ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan yang akan diberikan atas prestasi kerja dan juga pengabdian PNS terhadap Negara. Tak hanya itu, Iswinarto juga mengatakan jika periodisasi terhadap kenaikan pangkat sebanyak enam kali tersebut merujuk dapam periode dari usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. 

Atau dengan kata lain, PNS bisa diajukan usul atas kenaikan pangkat pada kurun waktu selama enam periode dalam satu tahun dengan catatan telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Dengan adanya pertambahan atas periodesasi kenaikan pangkat PNS, maka kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak. 

Sederhanannya, saat ini PNS bisa diajukan usul terhadap kenaikan pangkat dalam kurun waktu selama enam periode dalam satu tahun. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak orang yang ingin segera naik pangkat. Sebagai pengingat PNS juga harus memenuhi syarat untuk dapat mengikuti usulan kenaikan pangkag ini.

Demikianlah ulasan terkait aturan baru kepangkatan PNS mulai 2024. Semoga bermanfaat! 

Baca Juga: Heru Budi Jelaskan soal Fleksibilitas 90 Menit atau Jam Masuk PNS DKI Jadi Dua Tahap untuk Mengurai Kemacetan

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI