Lengkap! Ini Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 31 Juli 2023 | 06:45 WIB
Lengkap! Ini Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024
Ilustrasi PNS - Lengkap! Ini Isi Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024 (Shutterstock)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis aturan terbaru tekait kenaikan pangkat bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Aturan yang berlaku mulai Januari 2024 ini dinilai akan jauh lebih baik dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Simak informasi tentang aturan baru kepangkatan PNS mulai 2024 selengkapnya dalam ulasan artikel di bawah ini. 

Sebagaimana diketahui, aturan terbaru terkait kepangkatan PNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. 

Adapun aturan sebelumnya, periode kepangkatan bagi para PNS dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun. Kemudian, melalui diterbitkannya aturan terbaru ini, periode kenaikan pangkat ditambah 4 kali hingga menjadi 6 kali dalam setahun. 

"Dengan perubahan ketentuan ini maka periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober akan diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji melalui siaran pers, pada Jumat (28/7/2023). 

Lebih lanjut, Iswinarto menambahkan jika pemberlakuan periodisasi atas kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak akan berlaku terhadap jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan juga Kenaikan Pangkat bagi pengabdian. 

Sebagai tahapan dari unsur manajemen ASN, adanya kenaikan pangkat ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan yang akan diberikan atas prestasi kerja dan juga pengabdian PNS terhadap Negara. Tak hanya itu, Iswinarto juga mengatakan jika periodisasi terhadap kenaikan pangkat sebanyak enam kali tersebut merujuk dapam periode dari usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. 

Atau dengan kata lain, PNS bisa diajukan usul atas kenaikan pangkat pada kurun waktu selama enam periode dalam satu tahun dengan catatan telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Dengan adanya pertambahan atas periodesasi kenaikan pangkat PNS, maka kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak. 

Sederhanannya, saat ini PNS bisa diajukan usul terhadap kenaikan pangkat dalam kurun waktu selama enam periode dalam satu tahun. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak orang yang ingin segera naik pangkat. Sebagai pengingat PNS juga harus memenuhi syarat untuk dapat mengikuti usulan kenaikan pangkag ini.

Demikianlah ulasan terkait aturan baru kepangkatan PNS mulai 2024. Semoga bermanfaat! 

baca juga

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!

Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:25 WIB

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus 2023? Cek Jadwalnya Awal Bulan

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus 2023? Cek Jadwalnya Awal Bulan

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 07:05 WIB

Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang

Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 07:53 WIB

Harimau Mati di Tangan Alshad Ahmad, Ini Aturan Memelihara Binatang Dilindungi

Harimau Mati di Tangan Alshad Ahmad, Ini Aturan Memelihara Binatang Dilindungi

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 17:01 WIB

Urai Kemacetan, Pemkot Solo Berlakukan Jam Masuk Baru pada Sejumlah Sekolah

Urai Kemacetan, Pemkot Solo Berlakukan Jam Masuk Baru pada Sejumlah Sekolah

Surakarta | Senin, 24 Juli 2023 | 13:10 WIB

Nikita Willy Disebut Tega ke Anak oleh Ibu Sendiri Gegara Aturan Pola Makan: Mamaku Tuh Update Banget

Nikita Willy Disebut Tega ke Anak oleh Ibu Sendiri Gegara Aturan Pola Makan: Mamaku Tuh Update Banget

Your Say | Senin, 24 Juli 2023 | 09:07 WIB

Terkini

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×