Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali menghadapi permasalahan soal jual beli iPhone ilegal. Hal ini pun berkaitan dengan legalitas International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang wajib diketahui oleh setiap pemilik ponsel.
Baru-baru ini, pihak Bareskrim Mabes Polri mengungkap adanya kasus IMEI ilegal di Indonesia dengan jumlah fantastis, yakni sekitar 191 ribu pengguna IMEI ilegal di Indonesia.
Jumlah yang cukup besar itu membuat Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perindustrian, yang berwenang atas penggunaan IMEI di Indonesia kalang-kabut.
Buntutnya, pihak Bareskrim Mabes Polri mengungkap akan men-shutdown atau memblokir ratusan ribu ponsel yang kebanyakan adalah iPhone tersebut agar tidak bisa digunakan lagi secara ilegal di Indonesia.
"Yang pasti, nanti kedepannya kami akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Adi Vivid dalam jumpa pers pada Jumat (27/07/2023) kemarin.
Rencana Bareskrim itu sontak mencuri perhatian masyarakat dan membuat banyak orang cemas.
Kasus IMEI ilegal sendiri bukan pertama kali terjadi. Maraknya kasus itu akhirnya membuat pihak Polri akan menindaktegas segala pelanggaran soal legalitas penggunaan perangkat di Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya IMEI tersebut? Simak inilah selengkapnya.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah salah satu nomor registrasi yang dimiliki setiap perangkat ponsel sebagai 'identitas' dari perangkat tersebut agar bisa mengakses jaringan seluler.
Baca Juga: Promosikan iPhone saat Tampil di Panggung, NewJeans Banjir Kritikan
IMEI berbentuk nomor internasional yang dibuat oleh Global System for Mobile Association di setiap perangkat ponsel Android maupun iPhone.