Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan penyidik akan melakukan penggeladahan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Ya pastilah. Iyalah pasti (lakukan penggeledahan)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip pada Selasa (1/8/2023).
Untuk hal itu, penyidik lembaga antikorupsi akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI.
"Nanti kami akan koordinasikan dengan puspom TNI," katanya.
Sebagaimana diketahui, Puspom TNI telah resmi menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas itu disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
"Dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA (Henri) dan ABS (Afri) sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
Kedua perwira TNI itu malam ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara," ujarnya.
Baca Juga: Danpuspom TNI Tegaskan Tak Ada Intimidasi Ke Pimpinan KPK Terkait Kasus Basarnas
Diduga Terima Suap Rp 88 M