Danpuspom TNI Ungkap Letkol Afri Terima Duit Suap Atas Perintah Kabasarnas Henri

Senin, 31 Juli 2023 | 21:42 WIB
Danpuspom TNI Ungkap Letkol Afri Terima Duit Suap Atas Perintah Kabasarnas Henri
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Letkol Afri Budi Cahyanto menerima uang kasus suap pengadaan barang di Basarnas atas perintah Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Agung menyebut Letkol Afei menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7/2023).

Beberapa hari setelahnya, Letkol Afri menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang senilai hampir Rp 1 miliar.

"ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," ujar Agung.

Agung menyebut uang senilai hampir Rp 1 miliar itu merupakan bagi hasil atau provit sharing antara Afri dan Mery.

"Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," jelas Agung.

Kepada Puspom TNI, Afri mengaku tujuan Meri memberikan uang itu adalah memenuhi kewajibannya memberikan keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Dalam kasus ini, Afri berperan menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kepala Basarnas Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap

Afri juga menghubungi pihak swasta yang menggarap proyek. Dia menerima uang yang disebut sebagai 'dana komando' dari pihak swasta.

"Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di Basarnas, dan melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas," kata dia.

Henri dan Afri Resmi Tersangka

Untuk diketahui, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI terkait kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas itu disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

"Dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI