Ahli Pidana Sidang Obstruction of Justice Sambo cs dan Teddy Minahasa Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy Hari Ini

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:13 WIB
Ahli Pidana Sidang Obstruction of Justice Sambo cs dan Teddy Minahasa Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy Hari Ini
Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (1/8/2023).

Adapun terdakwa yang disidangkan hari ini adalah Mario Dandy dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge. Dalam sidang ini, kubu Mario Dandy menghadirkan ahli hukum pidana Jamin Ginting.

Usut punya usut, ternyata Jamin pernah menjadi saksi dalam sidang kasus yang menyorot perhatian publik. Hal itu terungkap ketika Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memeriksa rekam jejak Jamin.

"Dalam hal ini akan diminta oleh penasihat hukum untui ahli?" tanya Hakim Alimin di ruang sidang PN Jaksel.

"Hukum pidana," ucap Jamin.

"Khususnya pidana? Materil?" tanya hakim menegaskan.

"Materil," jawab Jamin.

Kepada hakim, Jamin mengaku pernah memberikan keterangan dalam sidang perkara obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs dan kasus penyelundupan narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

"Saudara di curriculum vitae Saudara ini Saudara telah beberapa kali memberikan kesaksian sebagai ahli? Cuma di sini ndak tertulis, jadi ahli dimana saja?" tanya Hakim Alimim lebih lanjut.

baca juga

"Kemarin kasus yang viral ya kasus terkait dgn OOJ Sambo," ungkap Jamin.

"Oh Sambo kemarin ya?" kata Hakim Alimin.

"Bukan Sambonya, tapi beberapa polisi dan juga Teddy Minahasa," ujar Jamin.

"Saudara kenal dengan terdakwa?" ucap Hakim Alimin.

"Tidak kenal Yang Mulia," jelas Jamin.

Selain Jamin, kubu Mario juga menghadirkan saksi a de charge ahli psikolog forensik, Natalia Widiasih Raharjanti.

Sebagaimana diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Ibu dan Kakak Mario Dandy, Didalami Soal Harta Rafael Alun

KPK Periksa Ibu dan Kakak Mario Dandy, Didalami Soal Harta Rafael Alun

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:37 WIB

Tak Mampu Secara Ekonomi, Ayah Shane Lukas Tolak Bayar Restitusi David Ozora

Tak Mampu Secara Ekonomi, Ayah Shane Lukas Tolak Bayar Restitusi David Ozora

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:57 WIB

Giliran Shane Lukas Hadirkan Saksi Meringankan Di Sidang David Ozora Hari Ini

Giliran Shane Lukas Hadirkan Saksi Meringankan Di Sidang David Ozora Hari Ini

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 09:10 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×