BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN

Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:02 WIB
BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN
Habib Rizieq Shihab saat memimpin ceramah di acara Reuni 212 di Masjid At-Tin, Taman Mini, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Aziz menyebut pihak pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi tentu memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan.

Dalam hal ini, Aziz mengatakan Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

Untuk diketahui, HRS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dan akan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

Terkait hal tersebut, Rizieq berkewajiban mematuhi aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI