Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Kibarkan Mulai 1 Agustus 2023

Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:35 WIB
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Kibarkan Mulai 1 Agustus 2023
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lokasi wajib pemasangan Bendera Merah Putih

Selain menyebutkan aturan, UU No. 24 Tahun 2009 juga menyebutkan lokasi wajib pemasangan Bendera Merah Putih, antara lain sebagai berikut:

1. Istana Presiden dan Wakil Presiden.
2. Kantor lembaga negara.
3. Kantor lembaga pemerintah.
4. Kantor lembaga pemerintah non-kementerian.
5. Kantor lembaga pemerintah daerah.
6. Kantor dewan perwakilan rakyat daerah.
7. Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
8. Halaman satuan pendidikan.
9. Kantor swasta di Indonesia
10. Rumah dinas Presiden dan Wakil Presiden.
11. Rumah dinas pimpinan lembaga negara.
12. Rumah dinas menteri.
13. Rumah dinas pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian.
14. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain.
16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. 
18. Taman makam pahlawan nasional.

Demikian itu informasi cara pasang Bendera Merah Putih yang benar. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI