Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Kibarkan Mulai 1 Agustus 2023

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:35 WIB
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Kibarkan Mulai 1 Agustus 2023
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar (freepik)

Suara.com - Pemasangan bendera merah putih memiliki aturan tersendiri. Hal ini karena bendera merah putih adalah bendera pusaka Indonesia sehingga harus diperlakukan secara istimewa. Ikuti tata cara pasang bendera merah putih yang benar di bawah ini untuk menyambut kemerdekaan HUT RI ke 78.

Aturan dan cara pasang bendera merah putih yang benar tercantumkan secara lengkap di UU No. 24 Tahun 2009. Di dalam UU tersebut dibahas bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. 

Dalam memasang bendera merah putih, kita dilarang untuk melakukan hal-hal berikut ini. 

1. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, apalagi melakukan perbuatan lain yang dapat menodai, menghina, dan merendahkan Kehormatan Bendera Negara.

2. Dilarang menggunakan bendera negara sebagai reklamase atau sebagai bagian dari iklan komersial. 

3. Dilarang mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusust, dan kusam.

4. Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis permukaan bendera merah putih dengan huruf, angka, gambar, dan tanda lainnya termasuk juga tidak boleh memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Merah Putih. 

5. Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan menjadi langit-langit, pembungkus barang, dan juga sebagai tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. 

Aturan pengibaran Bendera Merah Putih

Berikut ini cara pasang Bendera Merah Putih yang benar berdasarkan uu yang berlaku. 

1. Pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu matahari terbit sampai matahari terbenam.

2. Bendera Merah Putih dikibarkan di halaman depan, tenagh-tengah, atau di sebelah kanan gedung, kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. 

3. Dalam keadaan tertentu, pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan di malam hari. 

4. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di rumah, gedung kantor atau sekolah sampai transportasi umum pada peringatan Hari Kemderkaan Indonesia, 17 Agustus.

5. Pengibaran Bendera Merah Putih juga dapat dilakukan dalam peringatan hari-hari besar nasional Indonesia. 

Lokasi wajib pemasangan Bendera Merah Putih

Selain menyebutkan aturan, UU No. 24 Tahun 2009 juga menyebutkan lokasi wajib pemasangan Bendera Merah Putih, antara lain sebagai berikut:

1. Istana Presiden dan Wakil Presiden.
2. Kantor lembaga negara.
3. Kantor lembaga pemerintah.
4. Kantor lembaga pemerintah non-kementerian.
5. Kantor lembaga pemerintah daerah.
6. Kantor dewan perwakilan rakyat daerah.
7. Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
8. Halaman satuan pendidikan.
9. Kantor swasta di Indonesia
10. Rumah dinas Presiden dan Wakil Presiden.
11. Rumah dinas pimpinan lembaga negara.
12. Rumah dinas menteri.
13. Rumah dinas pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian.
14. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain.
16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. 
18. Taman makam pahlawan nasional.

Demikian itu informasi cara pasang Bendera Merah Putih yang benar. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus 2023 di Sekolah Lengkap

Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus 2023 di Sekolah Lengkap

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:42 WIB

Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2023? Penuhi Syarat Ini

Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2023? Penuhi Syarat Ini

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:55 WIB

40 Twibbon 17 Agustus HUT RI ke-78 dengan Desain Terbaru, Gratis Bisa Langsung Download!

40 Twibbon 17 Agustus HUT RI ke-78 dengan Desain Terbaru, Gratis Bisa Langsung Download!

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:30 WIB

Cara Buat Ucapan HUT RI 78 Beserta Contoh Kata-Katanya, Cocok Dibagikan ke Medsos

Cara Buat Ucapan HUT RI 78 Beserta Contoh Kata-Katanya, Cocok Dibagikan ke Medsos

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Contoh Surat Himbauan Pemasangan Bendera 17 Agustus, Bisa Langsung Pakai Cukup Copas!

Contoh Surat Himbauan Pemasangan Bendera 17 Agustus, Bisa Langsung Pakai Cukup Copas!

News | Senin, 31 Juli 2023 | 19:56 WIB

20 Ucapan Hari Kemerdekaan RI ke-78 Penuh Semangat Nasionalisme!

20 Ucapan Hari Kemerdekaan RI ke-78 Penuh Semangat Nasionalisme!

News | Senin, 31 Juli 2023 | 17:25 WIB

Terkini

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB

Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil

Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:05 WIB

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:50 WIB

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:15 WIB

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:01 WIB

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB