Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:19 WIB
Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Bareskrim
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Panji Gumilang dilaporkan ke polisi

Atas sejumlah perbuatan yang diduga menista agama islam, Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilangk e bareskrim Polri pada 23 Juni 2023.

Menurut Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, sedikitnya ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Pertama ketika ia menyebut perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat. Kedua pernyataan Panji yang menyebut Al Quran bukanlah firman Allah SWT, melainkan hanya karangan nabi Muhammad SAW.

Dan yang terakhir, terkait dengan salat Idul Fitri dimana Panji mencampur shaf laki-laki dan perempuan.

Polisi proses kasus Panji Gumilang

Setelah menerima laporna mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, kepolisian langsung memprosesnya.

Bareskrim Polri lalu menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).

Penyidikan dianggap lamban

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi hingga Khawatir Picu Gejolak di Masyarakat, Pengacara: Panji Gumilang Punya Jutaan Pendukung

Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan penyidikan terhadap kasus yang membelit Panji Gumilang terus berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI