Anggota Densus 88 Tewas Ditembak Seniornya, Keluarga Bripda IDF Minta Polisi Tunjukkan Muka Pelaku ke Publik

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 03:00 WIB
Anggota Densus 88 Tewas Ditembak Seniornya, Keluarga Bripda IDF Minta Polisi Tunjukkan Muka Pelaku ke Publik
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Mabes Polri. [ANTARA]

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951; sedangkan Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

IMS dan IG terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI