Selain mengeksekusi rumahnya, Guruh juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23 miliar karena kalah dalam gugatan perdata melawan Susi Angkawijaya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Selain mengeksekusi rumahnya, Guruh juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23 miliar karena kalah dalam gugatan perdata melawan Susi Angkawijaya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI