Duduk Perkara Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra, Mengaku Dizolimi Gegara Utang Piutang

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:16 WIB
Duduk Perkara Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra, Mengaku Dizolimi Gegara Utang Piutang
Suasana Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain mengeksekusi rumahnya, Guruh juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23 miliar karena kalah dalam gugatan perdata melawan Susi Angkawijaya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI