Alumni Al Zaytun Akui Wiranto hingga Hendropriyono Pernah Kunjungi Pesantren: Artis Juga Banyak

Fita Nofiana Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:32 WIB
Alumni Al Zaytun Akui Wiranto hingga Hendropriyono Pernah Kunjungi Pesantren: Artis Juga Banyak
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. Pada Rabu (2/8/2023), dia resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI