Suara.com - Polri turut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripka IG (33) buntut kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal yang digunakan Bripda IMS (23) hingga menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keputusan ini diambil berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
"Bripka IGP telah menguasai/menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual, menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah, dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMSP mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Selain dijatuhi sanksi pemecatan, Bripka IG juga ditahan di tempat khusus atau Patsus Provos Divisi Propam Polri selama tujuh hari. Penahanan terhitung sejak 28 Juli hingga 4 Agustus 2023.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," jelasnya.
Atas putusan tersebut, Bripka IG menurut Ramadhan menyatakan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ungkapnya.
Sebelumnya Polri juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripda IMS. Keputusan ini diambil berdasar hasil sidang KKEP yang digelar pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
Selain dijatuhi sanksi pemecatan, Bripda IMS juga ditahan selama tujuh hari di tempat khusus. Sama seperti Bripka IG, Bripda IMS menyatakan banding.
Baca Juga: Teka-teki Bisnis Senjata Api Ilegal dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius
Mabuk dan Pamer Senpi Ilegal