2. Perhatikan apa yang membuat kamu ingin melakukan body checking. Cari tahu situasi apa yang memicu kamu ingin melakukannya dan segera hindari pemicu tersebut supaya kamu bisa mengurangi dampaknya.
3. Lacak perilaku body checking dalam sehari. Mencatat berapa kali kamu memeriksa tubuh dalam periode 24 jam dapat membantu mu memahami berapa banyak waktu yang kamu habiskan untuk perilaku tersebut. Ini juga dapat membantu mu menetapkan target untuk mengurangi berapa kali kamu melakukannya.
4. Cobalah sesuatu yang baru untuk mengelola kecemasan.
5. Pertimbangkan untuk berbicara dengan terapis. Jika body checking semakin meningkatkan kecemasan, menurunkan harga diri, atau mengganggu kehidupan sehari-hari, maka cara terbaik untuk mengatasinya adalah berbicara dengan terapis profesional untuk membantu mu mengeluarkan diri dari kecemasan tersebut.
Sebenarnya dalam situasi tertentu pun lazim dilakukan body checking. Biasanya, dalam ujian atau seleksi penerimaan tentara ataupun pasukan keamanan.
Pemeriksaan fisik secara menyeluruh termasuk hal yang dibutuhkan. Agar fisik anggota tentara maupun pasukan keamanan dapat diketahui apakah ada kecacatan atau tidak.
Namun tentu saja body checking dilakukan oleh orang dengan jenis kelamin yang sama, bukan lawan jenis. Selain itu, tempat body checking pun dilakukan di ruangan tertutup.
Sementara itu, dalam body checking kepada finalis Miss Universe Indonesia disebutkan tidak mempertimbangkan faktor-faktor seperti di atas. Sehingga muncul dugaan pelecehan seksual.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini yang melaporkan PT Capella Swastika Karya, sebagai penyelenggara kontes kecantikan Miss Universe Indonesia. Ia turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa dokumen, foto, dan video.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Ketika itu korban diminta menjalani pemeriksaan tubuh tanpa busana yang menurutnya tidak ada dalam rangkaian acara atau rundown.
Demikian itu keterangan mengenai apa itu body checking.
Kontributor : Mutaya Saroh