Hukum Iuran Acara 17 Agustusan dalam Islam, Halal atau Tidak? Buya Yahya Memberi Penjelasan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 08 Agustus 2023 | 11:58 WIB
Hukum Iuran Acara 17 Agustusan dalam Islam, Halal atau Tidak? Buya Yahya Memberi Penjelasan
Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV) - Hukum Iuran Acara 17 Agustusan dalam Islam, Halal atau Tidak? Buya Yahya Memberi Penjelasan

Suara.com - Setiap menyambut acara 17 Agustusan, setiap daerah memiliki caranya sendiri. Salah satunya dengan mengadakan lomba dan acara pertunjukan di tanggal 17 Agustus. Untuk itu, dibutuhkan dana, dan biasanya masyarakat mengumpulkan dana dengan cara iuran. Lantas bagaimana hukum iuran acara 17 Agustusan dalam Islam?

Mengenai hukum iuran acara 17 Agustusan dalam Islam tersebut, kita bisa menyimak uraian dari Buya Yahya di channel Youtube Al-Bahjah TV. Ringkasan dari uraian Buya Yahya tersebut ada di bawah ini. 

Untuk memperingati hari 17 Agustus, warga diwajibkan iuran itu tidak masalah yang penting harus sukarela. 

Menurut Buya Yahya untuk bisa mengikuti dan mengadakan acara kebersamaan iuran itu diperbolehkan dan halal dilakukan.

Tentunya, acara kebersamaan itu juga menjadi acara halal untuk dilaksanakan bersama-sama asalkan iuran itu tidak dilakukan dengan pakasaan. Sebab, dalam islam, kita tidak diperbolehkan mengambil milik orang lain dengan paksa kecuali bab zakat. 

Acara memeriahkan 17 Agustus itu umumnya memerlukan dana iuran untuk membelikan hadiah untuk doorprize, makan-makan bersama, dan kumpul bersama itu memang harus dilakukan dengan sukarela.  

Cara memint iurannya jangan memaksa seperti meminta bantuan. Akan tetapi, disampaikan secara halus kepada warga agar mereka mengikuti acara iuran ini secara sukarela.

Buya Yahya mencontohkan kalimat mengajak warga dengan halus itu, "Ayo berpartisi biar nanti waktu Agustusan kita tidak kebingungan cari dana," kata Buya Yahya. 

Kemudian, setelah kalimat ajakan itu ditekankan bahwa iuran itu bukan sebuah kewajiban karena kita tidak diperbolehkan mengambil haknya orang kecuali dengan sukarela. Haram hukumnya mengambil sesuatu yang bukan kewajiban.

Baca Juga: 30 Twibbon 17 Agustus 2023 Keren Terbaru untuk Merayakan HUT Ke-78 RI

Sesuatu yang tergolong kewajiban itu adalah sesuatu hal yang diambil berdasarkan kesepakatan. Misalnya disepakai di antara tiga orang akan melakukan iuran masing-masing sekian juta, jika tidak membayar tepat waktu akan disertai sanksi.

Biasanya hal semacam ini akan memberatkan. Oleh karenanya, untuk acara 17 Agustusan ini sebaiknya dilakukan berlandaskan hukum sukarela. 

Kemudian, supaya tidak terjadi perselisihan, dijelaskan juga dana iuran ini akan digunakan untuk apa saja. Dalam hukum Islam mengajarkan agar menggunakan dana yang dikumpulkan dari banyak orang digunakan untuk sesuatu yang teruji.

Misalnya membeli hadiah yang bermanfaat, seperti buku utuk pelajar, sajadah untuk shalat, dan alin sebagainya. 

Buya Yahya mengingatkan, "Belilah sesuatu yang terpuji bukan untuk sesuatu yang diharamkan oleh Allah."

Alasan kenapa banyak acara 17 Agustusan bisa ditentang oleh masyarakat adalah karena panitia 17 Agustusan ini menggunakan dana iuran untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Misalnya mengadakan kegiatan yang membuat gaduh.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI