Cara Wudhu Saat Ada Luka, Buya Yahya: Meskipun Luka Itu Berdarah Termasuk 'Dimaafkan'

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:38 WIB
Cara Wudhu Saat Ada Luka, Buya Yahya: Meskipun Luka Itu Berdarah Termasuk 'Dimaafkan'
Ilustrasi Wudhu, cara wudhu saat ada luka (freepik)

Suara.com - Orang yang sakit tetap diwajibkan melaksanakan ibadah sholat wajib lima waktu. Sebelum sholat juga tetap harus wudhu. Kira-kira, bagaimana cara wudhu saat ada luka?

Mengingat kebanyakan luka bisa berbahaya jika terkena air. Apalagi untuk luka terbuka seperti luka bakar atau luka goresan. Selain itu, tidak jarang juga ada luka yang harus diperban. Mengenai hal ini, Buya Yahya memberi penjelasan cara wudhu saat ada luka.

Cara Wudhu Saat Ada Luka

Mengutip website resmi Ustaz Farid Nu’man Hasan, Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Salah satu lengan tanganku retak, maka ku tanyakan hal itu kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian beliau memerintahkan kepadaku supaya mengusap bagian atas kain pembalut luka”, (HR Ibnu Majah nomor 657).

Kemudian, Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan: 

Imam Ahmad berkata: “Apabila sedang berwudhu, dan khawatir atas lukanya terkena air, maka sebaiknya dibasuh di bagian permukaan perbannya”, (Al Mughniy, 1/205)

Selain itu, beliau juga berkata: "Demikian pula apabila ada olesan obat di lukanya, dan ia khawatir obatnya itu akan hilang, maka basuhlah atasnya", demikian ucapan Imam Ahmad.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan: “Apabila terdapat luka pada salah satu anggota bersuci, maka ada beberapa tingkatan:

- Lukanya terbuka dan tidak berbahaya apabila di-ghusl (dibasahi/dimandikan/dibasuh). Dalam hal ini maka ia wajib dibasuh jika ia adalah anggota yang wajib dibasuh.

- Lukanya terbuka tapi berbahaya apabila di-ghusl dan tidak berbahaya kalau diusap. Dalam tingkatan ini, maka yang diwajibkan adalah diusap, tidak perlu di-ghusl.

- Apabila lukanya terbuka dan berbahaya kalau dibasuh maupun diusap, maka jika begitu keadaannya ia bisa bertayammum untuk mengganti basuhan anggota wudhu tersebut.

- Untuk luka yang tertutup oleh perban dan semacamnya dan hal itu dibutuhkan, maka dalam tingkatan seperti ini, cukup baginya mengusap di atasnya karena hal itu sudah menggantikan basuhan dan usapan di atasnya. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Utsaimin, 11/121).

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari sebuah unggahan di laman YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 7 Agustus 2023, Buya Yahya menjelaskan mengenai cara wudhu saat ada luka sebagai berikut:

Ada jamaah yang bertanya: "kalau ada darah kering bekas luka, yang sudah mudah dikupas/dikerok, intinya bekas luka itu sudah sembuh. Ketika mau wudhu atau mandi besar, apakah wajib dihilangkan dulu darah keringnya? Apakah itu termasuk menghalangi air atau tidak? Dan bagaimana kalau bekas lukanya itu belum sembuh, kalau mau dihilangkan masih ada rasa sakit, apakah harus dihilangkan juga darahnya jika termasuk menghalangi air?".

Buya Yahya lantas memberikan tanggapan dan penjelasan. Menurutnya, orang berhati-hati itu penting, tapi jika tidak menggunakan ilmu akan menyiksa.

"Masa ini luka sudah mau sembuh, gara-gara mau wudhu dikorek lagi, bolong lagi nanti. Tidak begitu caranya", demikian ungkap Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, biarpun darah masih basah selagi ada di dalam luka kita maka itu termasuk darah yang dimaafkan.

Kalau baju kita menempel pada luka yang berdarah, maka darah tersebut dimaafkan dan baju tersebut tetap bisa dipakai untuk sholat.

Kalau luka basah, dan masih mungkin untuk dilap air di atasnya, maka bisa diusap dengan air. Untuk luka yang sudah mulai kering juga sama.

Satu hal yang perlu diingat, selagi darah masih menyatu dengan bekas luka, itu tidak perlu dipikirkan karena darah itu dimaafkan. Tinggal diguyurkan air di atasnya saat berwudhu jika memungkinkan.

Jadi, tidak perlu bekas darah atau bekas lukanya dihilangkan. Jangan sampai mengorek luka sebelum wudhu, karena itu justru akan membuat luka tidak kunjung sembuh. Demikian penjelasan Buya Yahya tentang cara wudhu saat ada luka.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Iuran Acara 17 Agustusan dalam Islam, Halal atau Tidak? Buya Yahya Memberi Penjelasan

Hukum Iuran Acara 17 Agustusan dalam Islam, Halal atau Tidak? Buya Yahya Memberi Penjelasan

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 11:58 WIB

Benarkah Baca Surat Al Fatihah Selain Saat Salat Bid'ah? Buya Yahya Balas Ceramah Syaikh Assim

Benarkah Baca Surat Al Fatihah Selain Saat Salat Bid'ah? Buya Yahya Balas Ceramah Syaikh Assim

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 20:19 WIB

Berkaca dari Jeje: Lebih Mulia Mana, Cerai atau Pertahankan Istri Tukang Selingkuh? Ini Kata Buya Yahya

Berkaca dari Jeje: Lebih Mulia Mana, Cerai atau Pertahankan Istri Tukang Selingkuh? Ini Kata Buya Yahya

News | Minggu, 06 Agustus 2023 | 19:14 WIB

Beredar Video Pemotor Tebar Uang Diduga buat Cari Tumbal, Bagaimana Pandangan Islam Soal Pesugihan?

Beredar Video Pemotor Tebar Uang Diduga buat Cari Tumbal, Bagaimana Pandangan Islam Soal Pesugihan?

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 23:12 WIB

Heboh Kasus Pelecehan MA Anak Pinkan Mambo, Apa Saja Sebetulnya Kewajiban Ayah Tiri ke Anak Sambung?

Heboh Kasus Pelecehan MA Anak Pinkan Mambo, Apa Saja Sebetulnya Kewajiban Ayah Tiri ke Anak Sambung?

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 20:23 WIB

Terkini

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB