MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!

Erick Tanjung

Rabu, 09 Agustus 2023 | 05:35 WIB
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Menurut Kamaruddin, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua.

Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” tuturnya.

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” tambahnya.

Putusan Kasasi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Jadi Penjara Seumur Hidup

Your Say | Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:35 WIB

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf?

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf?

Bogor | Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:07 WIB

Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023

Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:38 WIB

Terkini

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:46 WIB

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB