Hingga kemudian Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. MA memutuskan Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam sidang kasasi pada Selasa (8/8/2023) kemarin. Dalam sidang, MA menurunkan 5 hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo.
Vonis hukuman penjara seumur hidup pada Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga putusan itu bisa langsung dieksekusi. Namun walau sudah sampai upaya hukum paling tinggi, Sambo disebut masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kontributor : Trias Rohmadoni