Sampaikan Pembelaan Di Sidang MKH, Hakim Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Duit Suap Rp 300 Juta

Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:49 WIB
Sampaikan Pembelaan Di Sidang MKH, Hakim Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Duit Suap Rp 300 Juta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dede menjadi pihak terlapor perihal dugaan penerimaan suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.

Pada awal masa sidang, Dede Suryaman mengaku ditemui oleh seorang pengacara bernama Yuda yang mengatakan Hakim Adhoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus ini bersama dua orang jaksa.

"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," kata Dede dalam pembelaannya di Ruang Sidang Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Usai mendapatkan laporan itu, Dede mengaku langsung mengkonfrontir informasi dari Yuda kepada Kusdarwanto.

"Ternyata, beliau membenarkan, bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," ujar Dede.

Kemudian, Dede mengetahui adanya kemunculan surat pengaduan terhadap Hakim Kusdarwanto. Surat itu membuat Dede mempercayai laporan Yuda

"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," ucap Dede.

Lebih lanjut, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Yuda. Angka tersebut kemudian dibagi dengan Hakim Adhoc Emma Ellyani dan Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta. Dede lalu memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan.

"Oleh karena ada laporan tadi, saya berinisiatif mengembalikan," demikian pengakuan Dede.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

Setelah itu, Dede menyebut ada perdebatan alot bersam anggota majelis hakim lainnya perihal putusan vonis kasus korupsi jembatan Brawijaya Kediri.

Mengenai pertemuannya dengan Yuda sebagai pihak berperkara selaku pengacara dan penerimaan uang Rp 300 juta itu, Dede mengaku menyesal.

"Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," ucap Dede.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI