Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:57 WIB
Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023. Meski telah bebas, Bharada E belum dinyatakan murni terbebas. Bharada E menjalani cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024. 

Pidana penjara yang dijalaninya merupakan sanksi dari tindakannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini perbedaan cuti bersyarat dan bebas bersyarat.

Cuti Bersyarat

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan yang dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana. Untuk memperolehnya, terdapat syarat yang perlu diperhatikan.

Aturan terkait cuti bersyarat dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Pada Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa:

"Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."

Pasal 114 ayat (1) menegaskan bahwa cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?

a. Dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

b. Telah menjalani minimal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan

c. Berkelakuan baik dalam 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Cuti bersyarat diberikan maksimal 6 bulan. Status Richard E pun berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Pengertiannya adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke kehidupan masyarakat pasca memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI