Sidang Korupsi BTS 4G, Mantan PPK Bakti Kominfo Elvano Hatorangan Akui Terima Uang Rp 8 Miliar dari Anang Achmad Latif

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:26 WIB
Sidang Korupsi BTS 4G, Mantan PPK Bakti Kominfo Elvano Hatorangan Akui Terima Uang Rp 8 Miliar dari Anang Achmad Latif
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan menerima uang sekitar Rp 8 miliar dari eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, terdakwa korupsi BTS 4G.

Fakta itu terungkap saat Elvano dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2023).

Selain untuk Anang, Elvano juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Awalnya Elvano mengaku menerima uang dari Anang, diantaranya lewat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (juga terdawka dalam perkara ini). Pemberian uang itu dilakukan dalam beberapa kali.

Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menggali lebih jauh soal total uang diterimanya dari Anang sepanjang 2021-2022.

"Jadi dalam kurun waktu 2020-2022 banyak tuh, rumah Rp 6 milar, tambah mobil, tambah ini, sekitar kurang Rp 8 miliar?" tanya Hakim.

"Mungkin Rp 8 miliar," jawab Elvano.

Elvano mengatakan tidak mengetahui maksud Anang memberikan uang kepadanya, serta tak mengetahui asal uang yang diberikan tersebut. Dia juga tidak pernah mempertanyakan dari mana uang itu.

"Enggak mungkin secara pribadi dikasih saudara. Saudara sebagai PPK dalam proyek yang sangat besar ini, sudah adalah menduga duga, saudara kan bukan orang bodoh. Saudara juga orang berpendidikan, bisa diduga uang itu dari mana," tanya hakim menegaskan.

baca juga

Uang dengan total 8 miliar kemudian digunakan Elvano untuk sejumlah keperluan, di antaranya membeli sejumlah motor gede, mobil Honda HRV, dan membayar cicilan rumah seharga Rp 6 miliar di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun saat ini, sejumlah aset itu dikatakan Elvano, sudah disita Kejaksaan Agung.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Di antaranya Johnny G Plaet selaku Menkominfo, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus BTS Johnny Plate, Hakim Perintahkan Jaksa Tindak Eks PKK BAKTI Kominfo: Selesailah Saudara

Sidang Kasus BTS Johnny Plate, Hakim Perintahkan Jaksa Tindak Eks PKK BAKTI Kominfo: Selesailah Saudara

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:16 WIB

Sidang Korupsi BTS 4G Hakim ke Saksi: Kalau Nggak Kerja, Kenapa Dibayar?

Sidang Korupsi BTS 4G Hakim ke Saksi: Kalau Nggak Kerja, Kenapa Dibayar?

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:14 WIB

Uang Rp27 Miliar Dikembalikan Maqdir Masih Berstatus Titipan, Kejagung Klaim Masih Dalami Asal Usulnya

Uang Rp27 Miliar Dikembalikan Maqdir Masih Berstatus Titipan, Kejagung Klaim Masih Dalami Asal Usulnya

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:19 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×