Tolak PK Moeldoko CS, MA Minta Sengketa Ketum Demokrat Diselesaikan di Mahkamah Partai

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:36 WIB
Tolak PK Moeldoko CS, MA Minta Sengketa Ketum Demokrat Diselesaikan di Mahkamah Partai
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto menyebut masalah sengketa posisi Ketua Umum Partai Demokrat yang digugat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah urusan internal partai. Hal ini yang menjadi alasan MA menolak permintaan Moeldoko untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Suharto mengatakan, memang permintaan PK Moeldoko atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tak mengabulkan pembatalan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas permohonan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat adalah obyek hukum. Namun, MA tak bisa melanjutkan perkara tersebut karena harus ada terlebih dulu keputusan dari Mahkamah Partai.

"Pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi," ujar Suharto di gedung MA, Kamis (10/8/2023).

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (5/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (5/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sehingga merupakan masalah internal partai demokrat yg harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah partai demokrat,sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik," katanya menambahkan.

Karena itu, seharusnya tahapan yang dijalankan oleh Moeldoko Cs adalah dengan menyelesaikan masalah tersebut di tingkat Mahkamah Partai sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan.

"Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui mahkamah partai demokrat belum ditempuh oleh Penggugat," pungkasnya.

MA sebelumnya telah mengeluarkan keputusan permintaan Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023). Selain menolak permintaan PK, Moeldoko Cs juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000.

Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Suharto.

baca juga

Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan.

KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk membatalkan keputusan Menkumham agar bisa melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!

AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:25 WIB

Awal Mula Demokrat Curiga NasDem Godok Surya Paloh Jadi Bakal Cawapres Anies

Awal Mula Demokrat Curiga NasDem Godok Surya Paloh Jadi Bakal Cawapres Anies

Kotak Suara | Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:21 WIB

6 Nama yang Mencuat Jadi Cawapres Anies, Demokrat Curiga Surya Paloh Bakal Masuk Bursa

6 Nama yang Mencuat Jadi Cawapres Anies, Demokrat Curiga Surya Paloh Bakal Masuk Bursa

Kotak Suara | Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:22 WIB

Wasekjen Demokrat Terang-terangan Bakal Menentang Figur Tak Representasikan Perubahan Jadi Cawapres Anies

Wasekjen Demokrat Terang-terangan Bakal Menentang Figur Tak Representasikan Perubahan Jadi Cawapres Anies

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Terkini

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:37 WIB

Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!

Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:36 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card Rp250 Ribu

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card Rp250 Ribu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB