Geruduk Polrestabes Medan Demi Bebaskan Ponakan, Mayor Dedi Hasibuan juga Terancam Dipecat

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:47 WIB
Geruduk Polrestabes Medan Demi Bebaskan Ponakan, Mayor Dedi Hasibuan juga Terancam Dipecat
Konferensi pers Danpuspom TNI terkait kasus Mayor Dedi Hasibuan geruduk Polrestabes Medan yang digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, pihaknya bakal menjatuhi hukuman tegas bagi Mayor Dedi Hasibuan, jika memang terbukti bersalah terkait aksi penggerudukan Polrestabes Medan.

Mayor Dedi terancam dijerat dengan Pasal 103 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Dalam pasal 103 (1) KUHPM berbunyi: "militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.

"Misal kemungkinan dia bisa kena 103 melanggar perintah atasan karena telegram sudah banyak dan telegram banyak jangan menyakiti rakyat, sinergi dan sebagainya,” kata Kresno di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Prajurit TNI datangi Polrestabes Medan. (Ist)
Prajurit TNI datangi Polrestabes Medan. (Ist)

Kresno juga mengatakan, Dedi juga bisa terjerat Pasal 127 KUHPM karena dianggap melampaui dalam bertindak.

Namun hingga saat ini, Kresno mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan.

"Tapi yang pasti dia akan kena disiplin, disiplin berat juga bisa teguran, penahanan ringan, hingga penahanan berat dan bisa terdampak ke kariernya," kata Kresno.

Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan bersama 13 anggota TNI lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.

Saat itu, Mayor Dedi yang berseragam lengkap meminta pihak Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanannya keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Suap Kepala Basarnas, Hakim Diberi Pangkat Lokal Agar Sederajat dengan Terdakwa

Sidang Kasus Suap Kepala Basarnas, Hakim Diberi Pangkat Lokal Agar Sederajat dengan Terdakwa

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:11 WIB

Geruduk Polrestabes Medan Demi Tangguhkan Penahanan Ponakannya, Mayor Dedi Hasibuan Dinilai Salahi Prosedur

Geruduk Polrestabes Medan Demi Tangguhkan Penahanan Ponakannya, Mayor Dedi Hasibuan Dinilai Salahi Prosedur

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:10 WIB

Diduga Show of Force Bela Ponakan yang Ditahan, Kronologi Mayor Dedi Hasibuan Ajak Anak Buah Geruduk Polrestabes Medan

Diduga Show of Force Bela Ponakan yang Ditahan, Kronologi Mayor Dedi Hasibuan Ajak Anak Buah Geruduk Polrestabes Medan

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:45 WIB

Pembunuh Pemilik Warkop di Medan Ternyata Oknum TNI AU, Kasus Ditangani Satpom, Keluarga Korban: Hukum Seberat-beratnya!

Pembunuh Pemilik Warkop di Medan Ternyata Oknum TNI AU, Kasus Ditangani Satpom, Keluarga Korban: Hukum Seberat-beratnya!

Sumut | Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:38 WIB

Terkini

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 09:17 WIB

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 09:16 WIB

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 09:14 WIB

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:10 WIB

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:07 WIB

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:00 WIB

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:59 WIB

×