Asep juga mengungkapkan bahwa tindakan DY diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar.
Atas perbuatannya Den Yealta kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)