Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia

Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:08 WIB
Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hal meringankan, nihil," kata jaksa.

Mario diketahui menganiaya David Ozora bersama terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15). Akibat penganiayaan itu David mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.

Mario Dandy disebut menghajar David berkali-kali. Padahal pada saat itu David sudah tidak berdaya dan tergeletak.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI