Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih (Freepik)

Suara.com - Seorang pria berinisial RH (22), pemasang bendera Indonesia di leher anjing di Bengkalis, Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, ia dijerat dengan pasal penghinaan Bendera Merah Putih. RH ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023) lalu. 

Nah, apakah anda sudah paham betul seperti apa bunyi pasal penghinaan Bendera Merah Putih? Lantas apa hukuman sanksi dan denda yang bisa dikenakan terhadap orang yang melanggarnya? Simak penjelasan berikut.

"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Minggu (13/8) seperti yang dikutip dari Antara. 

Awal Mula Perkara 

Adapun aksi pemasangan bendera Merah Putih di leher anjing tersebut diduga dilakukan RH, di Bengkalis, Riau-- pada Kamis (10/8/2023) waktu setempat. Belakangan diketahui bahwa RH merupakan seorang Wakil Kepala TU pabrik kelapa sawit. 

Saat kejadian ada seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit yang melihat seekor anjing yang di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Lalu saksi tersbeut mencari pelaku yang memasangkan bendera itu. 

Seorang saksi itu pun bertemu dengan RH yang mengakui memasang bendera Merah Putih di leher anjing pada Rabu (9/8) di depan kantor pabrik yang berlokasi di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. 

Berdasarkan informasi yang diungkap olah Bhabinkamtibmas, RH yang bekerja sebagai Wakil Kepala Tata Usaha di pabrik sawit PT Sawit Agung Sejahtera, sebelumnya sudah diingatkan oleh warga untuk melepaskan nendera dari leher anjing itu. Akan tetapu, klaimnya, RH mengabaikan permintaan dari warga. 

Akibatnya, RH pun lantas dilaporkan ke pihak berwajib dan pada Jumat (11/8). Tanpa adanya perlawanan, yang bersangkutan secara suka rela menyerahkan diri. Ia juga sempat membuat permintaan maaf dan diunggah di media sosial. Setelah adanya serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, saat ini RH ditetapkan sebagai tersangka. 

Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih 

Sebagaimana disebutkan di atas, RH dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan bahwa penggunaan bendera Merah Putih untuk hewan termasuk yang "tidak diperbolehkan berdasarkan undang-undang". Hal ini karena bukan peruntukannya. 

Merujuk pada Pasal 4 UU nomor 24 tahun 2009, terdapat ketentuan untuk setiap ukuran bendera. Diantaranya yaitu: 

1. Bendera ukuran 200 cm x 300 cm penggunaannya di lapangan Istana Kepresidenan 

2. Bendera ukuran 120 cm x 180 cm peruntukannya di lapangan umum. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Songsong Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lereng Gunung Merapi

Songsong Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lereng Gunung Merapi

Jogja | Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:37 WIB

Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pria yang Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pria yang Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Video | Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:00 WIB

Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:22 WIB

Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:52 WIB

Viral Jalan Rusak di Kanigoro Blitar Ditanam Bendera Merah Putih

Viral Jalan Rusak di Kanigoro Blitar Ditanam Bendera Merah Putih

Jatim | Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:15 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB