3. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm penggunaannya harusbdi ruangan
4. Bendera ukuran 36 cm x 54 cm di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
5. Diatur pula bendera yang berukuran 30 cm x 45 cm digunakan di mobil pejabat negara
6. Sementara, bendera ukuran 20 cm x 30 cm dipergunakan di kendaraan umum
7. Ada pula bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm peruntukannya di kereta api.
9. Bendera ukuran 30 cm x 45 cm penggunaan di pesawat udara
10. Terakhir, bendera ukuran 10 cm x 15cm diperuntukannya di meja.
Chairul Huda menjelaskan bahwa bendera yang dililitkan ke leher anjing oleh RH merupakan bendera yang berukuran 10 cm x 15 cm dan biasa dipajang di meja-meja dalam forum kenegaraan. Jika di luar pada ketentuan yang tercantum dalam undang-undang, maka bendera tidak boleh sembarang digunakan.
"Ini suatu hal yang tidak secara luas diketahui publik sehingga kerap kali terjadi penggunaan bendera tidak sebagaimana mestinya," kata Chairul Huda seperti yang dikutip dari BBC News Indonesia.
Namun, menurutnya, sikap RH yang mengabaikan peringatan dari warga agar melepas bendera dari leher anjing itulah yang kemudian dianggap sebagai bentuk tindakan menghina maupun menodai bendera Merah Putih. Jika seandainya RH langsung mengikuti permintaan warga itu maka tidak akan menimbulkan keresahan.
Tak hanya itu, secara sosiologis dan budaya masyarakat Indonesia menganggap jika bendera Merah Putih merupakan lambang jati diri bangsa sehingga harus diperlakukan sangat istimewa sehingga tidak boleh dicoret, dirobek, bahkan diinjak-injak.
"Kalau di AS mungkin tidak masalah benderanya dijadikan motif celana dalam, tapi di Indonesia akan beda menyikapinya." Ujar Chairul Huda.
Polisi disarankan hentikan kasus RH
Lebih lanjut, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memiliki pandangan yang berbeda. Kata dia, untuk bisa melihat apakah perbuatan RH itu melawan hukum. Maka setidaknya harus dapat membuktikan apakah RH mempunyai sikap yang batin atau menodai bendera Merah Putih.
Kedua, polisi seharusnya membuktikan terlebih dahulu perbuatan RH secara sosial dipandang sebagai perbuatan yang menodai. Menurut Agustinus Pohan, perbuatan RH mengungkap bahwa perbuatan mengikat bendera ke leher anjing "sangat bisa diperdebatkan" apakah patut ataupun tidak.
Apalagi jika melihat alasan RH mengikatkan bendera merah putih ke leher anjing karena menjelang perayaan 17 Agustus sehingga bisa dilihat sebagai bentuk euforia. Hal itulah mengapa, menurutnya, polisi harus melihat lebih jauh keseharian dari RH terhadap anjing apakah ia menganggapnya sebagai hewan perliharaan yang disayangi atau memang ia berniat untuk melakukan pelecehan.
Akan terapi, terlepas dari semua itu, baik Agustinus Pohan dan Chairul Huda menilai bahwa polisi tidak perlu menindaklanjuti kasus ini hingga ke pengadilan. Apalagi jika melihat pelaku RH yang sudah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas tindakan yang disebutnya tak tepat itu.
Demikianlah penjelasan mengenai pasal penghinaan Bendera Merah Putih yang menjerat RH. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari