Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih (Freepik)

3. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm penggunaannya harusbdi ruangan 

4. Bendera ukuran 36 cm x 54 cm di mobil Presiden dan Wakil Presiden. 

5. Diatur pula bendera yang berukuran 30 cm x 45 cm digunakan di mobil pejabat negara 

6. Sementara, bendera ukuran 20 cm x 30 cm dipergunakan di kendaraan umum 

7. Ada pula bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal 

8. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm peruntukannya di kereta api. 

9. Bendera ukuran 30 cm x 45 cm penggunaan di pesawat udara 

10. Terakhir, bendera ukuran 10 cm x 15cm diperuntukannya di meja. 

Chairul Huda menjelaskan bahwa bendera yang dililitkan ke leher anjing oleh RH merupakan bendera yang berukuran 10 cm x 15 cm dan biasa dipajang di meja-meja dalam forum kenegaraan. Jika di luar pada ketentuan yang tercantum dalam undang-undang, maka bendera tidak boleh sembarang digunakan. 

"Ini suatu hal yang tidak secara luas diketahui publik sehingga kerap kali terjadi penggunaan bendera tidak sebagaimana mestinya," kata Chairul Huda seperti yang dikutip dari BBC News Indonesia. 

Namun, menurutnya, sikap RH yang mengabaikan peringatan dari warga agar melepas bendera dari leher anjing itulah yang kemudian dianggap sebagai bentuk tindakan menghina maupun menodai bendera Merah Putih. Jika seandainya RH langsung mengikuti permintaan warga itu maka tidak akan menimbulkan keresahan. 

Tak hanya itu, secara sosiologis dan budaya masyarakat Indonesia menganggap jika bendera Merah Putih merupakan lambang jati diri bangsa sehingga harus diperlakukan sangat istimewa sehingga tidak boleh dicoret, dirobek, bahkan diinjak-injak. 

"Kalau di AS mungkin tidak masalah benderanya dijadikan motif celana dalam, tapi di Indonesia akan beda menyikapinya." Ujar Chairul Huda. 

Polisi disarankan hentikan kasus RH 

Lebih lanjut, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memiliki pandangan yang berbeda. Kata dia, untuk bisa melihat apakah perbuatan RH itu melawan hukum. Maka setidaknya harus dapat membuktikan apakah RH mempunyai sikap yang batin atau menodai bendera Merah Putih. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Songsong Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lereng Gunung Merapi

Songsong Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lereng Gunung Merapi

Jogja | Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:37 WIB

Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pria yang Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pria yang Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Video | Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:00 WIB

Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:22 WIB

Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:52 WIB

Viral Jalan Rusak di Kanigoro Blitar Ditanam Bendera Merah Putih

Viral Jalan Rusak di Kanigoro Blitar Ditanam Bendera Merah Putih

Jatim | Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:15 WIB

Terkini

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:35 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:30 WIB

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:25 WIB