Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana disebutkan di atas, RH dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan bahwa penggunaan bendera Merah Putih untuk hewan termasuk yang "tidak diperbolehkan berdasarkan undang-undang". Hal ini karena bukan peruntukannya. 

Merujuk pada Pasal 4 UU nomor 24 tahun 2009, terdapat ketentuan untuk setiap ukuran bendera. Diantaranya yaitu: 

1. Bendera ukuran 200 cm x 300 cm penggunaannya di lapangan Istana Kepresidenan 

2. Bendera ukuran 120 cm x 180 cm peruntukannya di lapangan umum. 

3. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm penggunaannya harusbdi ruangan 

4. Bendera ukuran 36 cm x 54 cm di mobil Presiden dan Wakil Presiden. 

5. Diatur pula bendera yang berukuran 30 cm x 45 cm digunakan di mobil pejabat negara 

6. Sementara, bendera ukuran 20 cm x 30 cm dipergunakan di kendaraan umum 

Baca Juga: Songsong Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lereng Gunung Merapi

7. Ada pula bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI