Sudah 27 Tahun Berlalu, Aji Yogyakarta Desak Kapolda DIY Lanjutkan Kasus Pembunuhan Jurnalis Harian Bernas

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:51 WIB
Sudah 27 Tahun Berlalu, Aji Yogyakarta Desak Kapolda DIY Lanjutkan Kasus Pembunuhan Jurnalis Harian Bernas
AJI Yogyakarta menggelar aksi 27 tahun kasus pembunuhan wartawan M Syafruddin alias Udin di Jogja. [Dok. AJI Yogyakarta]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati 27 tahun kasus pembunuhan jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin.

Dalam aksinya, AJI dan jaringan masyarakat sipil Yogyakarta menanyakan keberlanjutan penanganan kasus kematian Udin kepada Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan.

Hal tersebut lantaran kasus tersebut dianggap mandek karena sudah memasuki tahun ke-27, namun hingga saat ini belum ada juga titik terang.

"Kapolda baru, apa kabar kasus Udin? Telah 21 kapolda berganti, tetapi pelaku dan aktor intelektual di balik tewasnya Udin belum terungkap hingga hari ini," kata Ketua AJI Yogyakarta Januardi Husin dalam keterangannya, yang diterima Suara.com, Rabu (16/08/2023).

Pria yang karib disapa Juju ini berharap, Suwondo seharusnya berani mengungkap kasus pembunuhan Udin karena terlalu lama dibiarkan terlantar.

Juju menilai, jika tidak diselesaikan, kasus ini akan menambah catatan “dark number”, kejahatan yang tidak diungkap oleh kepolisian.

"Reformasi kepolisian harus dimulai dengan mengungkap kasus-kasus lama yang mangkrak," ungkap Juju.

Juju mengatakan, pihaknya pernah menanyakan langsung penyelesaian kasus Udin kepada Kapolda Suwondo. Saat itu, berjanji akan kembali menyelidiki kasus Udin jika ada bukti baru.

"Padahal, yang dibutuhkan hanya kemauan dan keseriusan untuk mengungkap tuntas kasus Udin. Saksi-saksi yang diduga terlibat masih bisa diperiksa," tegasnya.

baca juga

Tak hanya Suwondo, janji serupa juga pernah dilontarkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Saat itu, Sri Sultan berjanji akan mengungkap kasus itu, dengan melibatkan Polda DIY untuk melakukan penyelidikan mulai dari nol.

Belasan sudah jabatan Kapolri berganti, namun hingga kini kasus Udin seakan dibungkam.

Pada 2013, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sutarman di sejumlah media massa menyebut ada kesalahan dalam pengusutan kasus Udin.

“Sudah salah dari awalnya,” kata Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa, (19/11/2013) lalu.

Menurut Sutarman, salah satu kesulitan dalam mengusut kasus itu adalah alat bukti. Penyidik kasus Udin dari Kepolisian Resor Bantul, Sersan Mayor Edy Wuryanto menghilangkan alat bukti, yakni melarungkan darah Udin ke Pantai Parangtritis.

Edy dalam kasus Udin pernah menyeret tersangka palsu, Dwi Sumadji alias Iwik dengan tuduhan perselingkuhan. Terdakwa Iwik disidangkan. Ia membantah semua tuduhan itu dan hakim membebaskannya.

Sedangkan Edy hanya diadili di Mahkamah Militer karena didakwa menghilangkan barang bukti penting.

Selain darah Udin, juga ada buku catatan Udin yang diambil dari Marsiyem, istri Udin. Setelah melewati proses persidangan, Edy hanya mendapat hukuman 10 bulan penjara karena kelalaiannya.

Diketahui, Udin meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya oleh sejumlah orang tak dikenal tiga hari sebelumnya. Diduga kuat, pembunuhan ini berhubungan dengan karya jurnalistik kritis yang ditulis oleh Udin sebelumnya.

Udin saat itu mengupas kasus korupsi mega proyek Parangtritis dan suap suksesi Bupati Bantul Sri Roso senilai Rp 1 miliar kepada Yayasan Dharmais milik Presiden Soeharto kala itu.

Berdasarkan investigasi wartawan Bernas yang tergabung dalam Tim Kijang Putih dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta menghasilkan petunjuk bahwa ada dugaan pembunuhan Udin karena sejumlah berita korupsi di Bantul yang ditulisnya.

Sejumlah upaya hukum dan advokasi dilakukan, termasuk memberikan data-data hasil investigasi itu kepada pihak kepolisian. Namun, kepolisian tetap berpegang bahwa Iwik adalah pelakunya.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar pernah menegaskan bahwa kasus pembunuhan Udin tidak akan kedaluwarsa.

Menurut dia, dalam kasus ini, belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim sehingga tidak bisa diberi tenggat waktu kedaluwarsa 18 tahun.

Artidjo mengatakan sudah menyatakan pendapat ini dalam diskusi mengenai kasus Udin di Dewan Pers, beberapa waktu lalu. Menurut dia, saat itu, semua pihak dalam diskusi tersebut juga sepakat kasus Udin tidak akan pernah kedaluwarsa.

Tren Kasus Kekerasan Jurnalis

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menyebut, selain kasus Udin (1996), AJI Indonesia mencatat ada delapan jurnalis lain yang mati dibunuh karena berita. Delapan kasus di antaranya dikategorikan dark number.

"Hanya satu kasus yang pelakunya tuntas diproses hukum," kata Erick.

Delapan jurnalis tersebut masing-masing: Naimullah (1997), Agus Mulyawan (1999), Muhammad Jamaluddin (2003), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Ardiansyah Matrais Wibisono (2010), Anak Agung Prabangsa (2009) dan Alfred Mirulewan (2010).

AJI Indonesia juga mencatat sejak 2006 hingga 2022 terjadi 935 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Tren serangan terhadap jurnalis ini terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat 61 kasus dengan 97 korban dari jurnalis, pekerja media dan 14 organisasi media. Jumlah kasus ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 43 kasus.

Jenis serangan yang dihadapi sebagian besar berupa serangan digital yakni 15 kasus, kekerasan fisik dan perusakan alat kerja (20 kasus), kekerasan verbal (10 kasus), kekerasan berbasis gender (3 kasus), penangkapan dan pelaporan pidana (5 kasus) serta penyensoran (8 kasus).

Dari sisi pelaku, sebanyak 24 kasus melibatkan aktor negara yang terdiri dari polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus) dan TNI (2 kasus). Sedangkan aktor nonnegara sebanyak 20 kasus yang melibatkan ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus). Sisanya, 17 kasus belum teridentifikasi pelakunya.

Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus serangan digital melonjak dibandingkan 2021 yang tercatat hanya 5 kasus. Lonjakan tersebut terjadi karena peristiwa peretasan terhadap alat kerja 37 pekerja media dan DDoS attack pada situs berita Narasi pada 24 hingga 29 September 2022. Kasus ini merupakan serangan digital terbesar yang dicatat AJI Indonesia dalam empat tahun terakhir.

Ada dua tren utama serangan digital selama 2022 yakni peretasan yang menyerang individu jurnalis atau pekerja media, dan serangan DDoS pada situs organisasi media. Dari data AJI Indonesia, terdapat 6 kasus peretasan dengan 43 jurnalis dan pekerja media yang menjadi korban. Peretasan itu menargetkan platform komunikasi Whatsapp, email, Facebook dan Instagram milik para korban.

Selain serangan digital, AJI Indonesia mencatat bagaimana kekerasan fisik terhadap jurnalis yang meliput di lapangan semakin mengkhawatirkan karena melibatkan aktor negara, utamanya anggota polisi.

Pasal defamasi atau pencemaran nama baik dalam UU ITE masih digunakan untuk menjerat jurnalis. Hal ini dialami oleh Muhammad Irvan, jurnalis Timurterkini.com yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara, pada 9 Mei 2022 dan divonis bersalah.

"Media massa punya peran penting menjaga prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Media massa bertanggung jawab menjalankan fungsinya sebagai anjing penjaga. Tugas jurnalis mengawasi jalannya pemerintahan," ungkap Erick.

Kerja jurnalis dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Pasal 6 di antaranya juga berbunyi pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Siapapun yang menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Jogja | Jum'at, 24 Maret 2023 | 19:58 WIB

AJI Indonesia Paparkan 8 Indikator yang Dapat Digunakan untuk Mengukur Keamanan Jurnalis di Tanah Air

AJI Indonesia Paparkan 8 Indikator yang Dapat Digunakan untuk Mengukur Keamanan Jurnalis di Tanah Air

News | Senin, 16 Januari 2023 | 20:29 WIB

AJI Yogyakarta dan Solo Kecam Pelecehan Seksual Jurnalis di Stadion Maguwoharjo

AJI Yogyakarta dan Solo Kecam Pelecehan Seksual Jurnalis di Stadion Maguwoharjo

Surakarta | Selasa, 12 Juli 2022 | 19:28 WIB

Terkini

Jadi Juri NUSANTARA SPOTLIGHT 2026, Bunga Jelitha Tekankan Pentingnya Attitude Bagi Model

Jadi Juri NUSANTARA SPOTLIGHT 2026, Bunga Jelitha Tekankan Pentingnya Attitude Bagi Model

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:36 WIB

Justin Hubner Dilarang Fortuna Sittard Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026,

Justin Hubner Dilarang Fortuna Sittard Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026,

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:32 WIB

Cuek Performa Pemain Persija di Timnas Indonesia Piala AFF 2026, Shin Tae-yong: Saya Tak Sempat...

Cuek Performa Pemain Persija di Timnas Indonesia Piala AFF 2026, Shin Tae-yong: Saya Tak Sempat...

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor

Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:30 WIB

Avtur Mahal dan Dolar Naik: Mengapa Maskapai Disalahkan?

Avtur Mahal dan Dolar Naik: Mengapa Maskapai Disalahkan?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:28 WIB

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship  yang Eksploitatif

Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship yang Eksploitatif

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:24 WIB

Berangkat Pagi Ini, Berikut daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Berangkat Pagi Ini, Berikut daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:23 WIB

Physical Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Ketahui agar Perlindungan Optimal

Physical Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Ketahui agar Perlindungan Optimal

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:22 WIB

×