Suara.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Tulungagung, Jawa Tengah. Pihak Polres Tulungagung menangkap dua orang pelaku pencabulan, yaitu seorang pemuda berinisial MDS (24) dan pemuda lain yang masih berumur 15 tahun.
Kasus ini pun kini ditangani oleh Polres Tulungagung untuk mengadili keduanya di meja hukum. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.
1. Modus ajak pacar begadang
Kasus ini bermula ketika MDS mengajak sang pacar yang masih berumur 16 tahun untuk begadang bersama pada Minggu, (6/8/2023) lalu. Sang pacar pun mengiyakan ajakan MDS.
MDS dan sang pacar pun menuju Masjid Al Maruf di Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung. Situasi sekitar masjid yang sepi dimanfaatkan MDS untuk mengikuti nafsu bejatnya. Ia lalu mencabuli sang pacar sekitar pukul 01.00 WIB.
2. Cabuli di atas atap
Pencabulan tersebut pun terjadi di atap masjid lantai 4. Hal ini pun dilakukan oleh MDS agar tidak terlihat oleh warga sekitar.
Usai melakukan tindakan bejat kepada sang pacar, MDS akhirnya mengantar pulang sang pacar dan berniat akan melakukan pencabulan lagi di waktu lain. Saat itu, MDS juga mengajak satu orang temannya yang lain untuk mencabuli adik sang pacar di lantai 3 masjid.
3. Dua kali lakukan pencabulan
Baca Juga: Bikin Geram, 5 Fakta Oknum PNS Cabuli Balita: Karena Pakaian Seksi, Terjadi Saat Lomba 17 Agustus
Lagi-lagi, MDS dan sang teman kembali melakukan aksi bejatnya tersebut. Kejadian pencabulan kedua terjadi pada Minggu, (13/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.