5. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik yang pasangan calon presiden serta wakil presidennya mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya hingga masa jabatannya berakhir. Apabila presiden dan juga wakil presiden mangkir, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa lagi melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Fungsi tersebut sudah diatur dalam Pasal 8 ayat (3).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa