Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan Diperiksa Lagi, Kejagung Kejar Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan Diperiksa Lagi, Kejagung Kejar Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mendalami sosok berinisial S yang diduga memberi uang senilai Rp27 miliar kepada terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Belakangan uang tersebut sudah diserahkan ke Kejagung oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik akan mendalami figur S dalam pemeriksaan konfrontasi Irwan, Maqdir dan sejumlah pihak lainnya hari ini.

"Makanya itu kita kejar (sosok S) dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan," ujar Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

Menurut Ketut, pemeriksaan konfrontir yang dijadwalkan bakal memperjelas sosok S serta status dari uang Rp27 miliar tersebut.

"Akan memperjelas semuanya maka dari itu kita perlu konfrontasi untuk memperjelas dan mempertegas status daripada siapa Si S dan uangnya seperi apa, status uangnya seperti apa," jelas Ketut.

Pemeriksaan Konfrontir

Diketahui, Kejagung kembali memeriksa terdakwa Irwan Hermawan dan pengacaranya, Maqdir Ismail terkait adanya pengembalian uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan Bakti Kominfo, Jumat (18/8/2023).

Maqdir membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Maqdir menyatakan akan memenuhi undangan pemeriksaan itu.

"Nanti saya akan datang. Saya ada panggilan," ujar Maqdir kepada wartawan, Jumat.

Pengacara Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan (Suara.com/Yaumal)
Pengacara Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan (Suara.com/Yaumal)

Maqdir menyampaikan dirinya akan hadir di Kejagung setelah salat Jumat. Dia belum menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan hari ini

"Saya akan datang sesudah Salat Jumatan," tutur dia

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, terdakwa Irwan Hermawan sudah hadir Kejagung sejak pujul 09.30 WIB. Pemeriksaan Irwan masih berlangsung hingga saat ini.

Masih Pendalaman

Hingga kini, Kejagung mengklaim masih mendalami asal usul uang Rp27 miliar yang dikembalikan Irwan Hermawan.

Direktur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut uang yang dikembalikan Irwan lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail tersebut hingga kekinian masih berstatus titipan.

"Sampai saat ini belum kami tetapkan, masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kami lakukan, pendalaman masih kami lakukan," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). (Suara.com/Yaumal)

Dalam pelaksanaan, lanjut Kuntadi, penyidik berencana melakukan pemeriksaan silang atau cross examination terhadap Irwan dan Maqdir. Pemeriksaan tersebut diklaim akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Kita akan melakukan cross examination terhadap Saudara Maqdir, saudara Irwan juga. Nanti tunggu saja ya," ujarnya.

Kuntadi memastikan penyidik akan menelusuri asal usul daripada uang Rp27 miliar tersebut. Tidak hanya memeriksa saksi-saksi, tetapi juga turut memeriksa rekaman CCTV di kantor Maqdir yang disebut sebagai tempat penyerahan uang dari sosok berinisial S.

Terdakwa Irwan lewat kuasa hukumnya Maqdir Ismail diketahui telah menyerahkan uang Rp27 miliar dalam pecahan 1,8 juta dollar AS ke Kejaksaan Agung RI pada Selasa (13/7).

"Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," klaim Maqdir di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Kejagung Tuntut Mario Dandy dan Shane Lukas Bayar Restitusi Rp 120 M ke David Ozora

Ini Alasan Kejagung Tuntut Mario Dandy dan Shane Lukas Bayar Restitusi Rp 120 M ke David Ozora

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 13:22 WIB

Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 Jaksa

Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 Jaksa

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 13:02 WIB

Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS

Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Kader PDIP Ismail Thomas Capai Rp9,8 M

Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Kader PDIP Ismail Thomas Capai Rp9,8 M

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:09 WIB

Rekam Jejak Ismail Thomas, Anggota DPR Fraksi PDIP Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang

Rekam Jejak Ismail Thomas, Anggota DPR Fraksi PDIP Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:49 WIB

Terkini

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:15 WIB

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:04 WIB

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:03 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:52 WIB

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB