Golongan IV a sampai IV e
IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Apakah Tukin Ikut Naik?
Gaji PNS telah diumumkan akan naik sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang. Namun kenaikan itu ternyata belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Kenaikan tukin ditentukan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemnda) masing-masing
"Gajinya saja yang diumumkan bapak presiden," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce pada Kamis (17/8/2023).
Menteri Keungan Sri Mulyani juga mengomentari soal besaran tukin mengiringi kenaikan 8 persen gaji PNS. Dia hanya mengungkap beberapa kementerian dan lembaga bisa mengajukan kenaikan.
"Kalau ada tukin juga dari beberapa KL yang kinerja baik mereka biasanya usul naikkan tukin," katanya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tukin dihitung berdasarkan kinerja masing-masing PNS. Jika kinerjanya positif maka biasanya akan diusulkan untuk tukin.
Sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan besaran kenaikan tukin tidak akan sama.
"Setiap K/L ada yang naik 10 persen dan 20 persen berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," tegasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni