I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II a sampai II d
II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III a sampai III d
III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV a sampai IV e
IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Apakah Tukin Ikut Naik?
Gaji PNS telah diumumkan akan naik sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang. Namun kenaikan itu ternyata belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Kenaikan tukin ditentukan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemnda) masing-masing