Makin Makmur! Hitung-hitungan Gaji PNS dan Polisi Naik, Jadi Berapa?

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:08 WIB
Makin Makmur! Hitung-hitungan Gaji PNS dan Polisi Naik, Jadi Berapa?
Ilustrasi PNS (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II a sampai II d

II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III a sampai III d

III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV a sampai IV e

IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Apakah Tukin Ikut Naik?

Gaji PNS telah diumumkan akan naik sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang. Namun kenaikan itu ternyata belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, PDIP Minta Heru Budi Lanjutkan Kebijakan yang Sempat Direncanakan Anies

Kenaikan tukin ditentukan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemnda) masing-masing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI