"Nanti kami akan minta keterangan ahli ya, termasuk kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Tak hanya itu, Komarudin juga mengatakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bakal meminta keterangan Kemenkominfo terkait dugaan pelanggaran ITE. Kemudian, akan mengumpulkan keterangan lainnya terkait kasus ini.
"Kemudian juga dari ITE-nya, kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang dibutuhkan," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti