Berkas Perkara Telah Dilimpahkan Jaksa KPK, Rafael Alun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 16:51 WIB
Berkas Perkara Telah Dilimpahkan Jaksa KPK, Rafael Alun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi tahanan KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditektorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo akan memasuki babak selanjutnya.

Kasus tersebut akan memasuki persidangan lantaran Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Ali mengatakan jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

"TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," ujar Ali.

"TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," tambah dia.

Tim jaksa, kata Ali, akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael dalam surat dakwaannya secara lengkap. Lebih lanjut, Ali mengatakan penahanan Rafael selanjutnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Saat ini,tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," tuturAli.

Berkas Perkara Rafael P21

Sebelumnya, pada Senin, 31 Juli 2023, KPK mengumumkan berkas perkara kasus Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Rumah Mewah di Kota Bekasi yang Digeledah KPK, Warga Ungkap Ciri-ciri Pemilik Rumah

Penampakan Rumah Mewah di Kota Bekasi yang Digeledah KPK, Warga Ungkap Ciri-ciri Pemilik Rumah

Bekaci | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 21:32 WIB

Breaking News! Rumah Mewah di Kota Bekasi Digeledah KPK, Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker?

Breaking News! Rumah Mewah di Kota Bekasi Digeledah KPK, Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker?

Bekaci | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 19:01 WIB

Rekomendasikan Akses Ilegal Kepabeanan, Eks Bea dan Cukai Andhi Pramono Diduga Minta Bayaran

Rekomendasikan Akses Ilegal Kepabeanan, Eks Bea dan Cukai Andhi Pramono Diduga Minta Bayaran

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:25 WIB

Terkini

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB