Membandingkan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Kenapa Para Pembantu Presiden Tertarik Nyaleg?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Membandingkan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Kenapa Para Pembantu Presiden Tertarik Nyaleg?
Ilustrasi gaji anggota DPR [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Tak hanya politikus pemula yang mengincar kursi di Senayan, namun juga sejumlah pejabat negara. Tercatat sejumlah menteri dan wakil menteri yang ikut bertarung dalam Pemilu untuk berebut menuju gedung parlemen.

Diantara dari mereka adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Wamen Perdagangan Jerry Sambuaga.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak publik, berapa sebenarnya gaji anggota DPR dibandingkan gaji menteri dan waki menteri? Untuk mengetahui jawabannya, Simak ulasan berikut ini.

Gaji dan tunjangan Menteri dan Wakil Menteri

Gaji Menteri diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, dimana dalam peraturan itu ditetapkan gaji menteri sebesar Rp5.040.000.

Lalu dalam Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden Nomor 68 Tahun 2001, disebutkan bahwa nominal tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp13.608.000.

Berbeda dengan gaji menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan wakil menteri pada kementerian yang belum mengatur mengenai Tunjangan Kinerja, maka diberikan hak keuangan sebesar 85 persen dari tunjangan menteri.

Karena tunjangan menteri telah ditetapkan sebesar Rp13,6 juta per bulan, mala jumlah tunjangan wakil menteri adalah sebesar Rp11,5 juta per bulan.

Baca Juga: Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?

Sementara itu, dalam peraturan yang sama juga disebutkan, untuk kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, maka tunjangan untuk wakil menteri sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI

Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Tak hanya anggota, PP itu juga mengatur besaran gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua DPR.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

·         Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan

·         Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI