Ungkap Peredaran Senpi Ilegal, Polda Metro: Ternyata Dijual Online dengan Kamuflase Airsoft Gun

Senin, 21 Agustus 2023 | 17:33 WIB
Ungkap Peredaran Senpi Ilegal, Polda Metro: Ternyata Dijual Online dengan Kamuflase Airsoft Gun
Polda Metro Jaya dan Puspomad merilis kasus peredaran senjata api ilegal di Jakarta, Senin (21/8/2023) [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku berupa foto hasil penjualan senpi ilegal, berbagai jenis senjata api rakitan beserta ratusan peluru.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT," tandas Trunoyudo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI