Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku berupa foto hasil penjualan senpi ilegal, berbagai jenis senjata api rakitan beserta ratusan peluru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT," tandas Trunoyudo.