Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK, Gakenas Serahkan Kesimpulan Perkara

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:26 WIB
Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK, Gakenas Serahkan Kesimpulan Perkara
Kuasa Hukum Gakenas Syaiful Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gakenas) selaku pemohon uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyerahkan materi kesimpulan perkara dan memberikan keterangan tambahan ahli ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan ahli yang disampaikan berasal dari pakar hukum tata negara dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, yaitu Zainal Arifin Mochtar.

Kuasa Hukum Gakenas Syaiful Anwar mengatakan pada keterangannya, Zainal menyampaikan bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja menunjukkan ketidaktaatan terhadap konstitusi.

"Yang paling pokok justru digarisbawahi oleh beliau (Zainal), Mahkamah Konstitusi harus mengambil sikap dan kalau sekali ini dibiarkan, maka upaya serampangan semacam ini akan terus berulang dan akhirnya akan mengancam hak asasi dan demokrasi," kata Syaiful di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Keterangan itu, lanjut dia, juga sesuai dengan pernyataan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti yang sebelumnya juga menjdi saksi ahli dalam perkara ini.

Bivitri, kata Syaiful, telah menyatakan dalam keterangannya bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja merupakan pembangkangan konstitusi.

"Tidak ada alasan mendesak karena memang dari beberapa bukti yang kami ajukan juga tidak ada kekosongan hukum untuk bisa diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Syaiful.

Diketahui, Gekanas mengajukan uji formil terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXI/2023.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Tantang Capres Debat di Kampus, BEM KM UGM Pilih Ajak Sarasehan dan Sodorkan Kontrak Politik

Tak Tantang Capres Debat di Kampus, BEM KM UGM Pilih Ajak Sarasehan dan Sodorkan Kontrak Politik

Jogja | Senin, 21 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Puluhan Pengacara yang Tergabung dalam Aliansi '98 Gugat MK, Minta Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun

Puluhan Pengacara yang Tergabung dalam Aliansi '98 Gugat MK, Minta Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun

Bisnis | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 22:08 WIB

Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU

Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU

Kotak Suara | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:21 WIB

Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!

Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:45 WIB

Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun

Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:10 WIB

Terkini

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 21:44 WIB

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:39 WIB

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

×