Pengacara Minta kepada Hakim agar Mario Dandy Dapat Hukuman Ringan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:27 WIB
Pengacara Minta kepada Hakim agar Mario Dandy Dapat Hukuman Ringan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy membacakan pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Pengacara terdakwa Mario Dandy Satriyo baru saja rampung membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Dalam pleidoinya, pengacara Mario meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

"Dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Pertama, menyatakan Mario Dandy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata pengacara Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).

Selain itu, pengacara Mario juga memohon agar majelis hakim memutuskan kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 C juncto pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pengacara Mario juga menyatakan, menolak atas hitung-hitungan biaya restitusi senilai Rp 120 miliar yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau seadil adilnya terhadap Mario Dandy. Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," jelas pengacara Mario.

Sebagaimana diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.

Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Berdalih: Tak Terbayangkan Saya Bisa Melakukan Kekerasan

Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Berdalih: Tak Terbayangkan Saya Bisa Melakukan Kekerasan

Entertainment | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:08 WIB

Untaian Kata Maaf Mario Dandy ke AG Saat Pleidoi: Tak Terbayang Hubungan Kita Dapat Cobaan Berat

Untaian Kata Maaf Mario Dandy ke AG Saat Pleidoi: Tak Terbayang Hubungan Kita Dapat Cobaan Berat

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:01 WIB

Kecewa Dituntut 12 Tahun Bui Gegara Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Saya Tak Ada Niatan Lakukan Kekerasan

Kecewa Dituntut 12 Tahun Bui Gegara Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Saya Tak Ada Niatan Lakukan Kekerasan

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:58 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB