KPK Ungkap Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh usai OTT: Perintahkan Hapus Percakapan WA

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:21 WIB
KPK Ungkap Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh usai OTT: Perintahkan Hapus Percakapan WA
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023). (Suara.com/Yaumal)

Gazalba dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Majelis Hakim menyebut Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba Saleh sebelumnya jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI