“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," kata Firman kepada wartawan, Rabu (23/8).
Firman berharap peristiwa ini bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat khususnya pengendara pengguna jalan. Sebab menurutnya ketidaktaatan atau ketidakpatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan yang merugikan secara materil atau nonmateril.
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," pungkas Firman.