KPAI: Tempat pendidikan harusnya netral dari politik
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Apituley, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023) menegaskan pihaknya menyesalkan aturan baru MK itu.
Sebab, Sylvana menegaskan bahwa tempat pendidikan harusnya netral dari unsur-unsur politik. Belum lagi, baginya akan ada beragam masalah yang ditimbulkan saat seorang anak di bawah umur ikut dalam berpolitik.
Sylvana kembali menegaskan bahwa seorang anak baru layak untuk berpolitik ketika masuk umur 17 tahun atau sudah masuk usia hak pilih.
Kontributor : Armand Ilham