Aqil menyebut AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Harusnya jika mengetahui hal itu, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.
"Karena kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," papar Aqil Irham.
Tapi alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal.
"Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegas Aqil.
Kontributor : Trias Rohmadoni