Daftar Lengkap Kementerian yang Buka CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, SMK, S1

Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:28 WIB
Daftar Lengkap Kementerian yang Buka CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, SMK, S1
Daftar Kementerian yang Buka CPNS 2023 (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah instansi yang kerap membuka lowongan CPNS dengan jumlah kuota yang sangat besar. Mereka juga membuka formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA dengan sejumlah posisi jabatan, termasuk penjaga tahanan (sipir), pemeriksa keimigrasian, dan lainnya. 

6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) 

KLHK adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas urusan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Indonesia. Mereka akan membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA sederajat terutama di posisi-posisi yang berkaitan dengan kehutanan dan juga pertanian. 

7. Kementerian Perhubungan 

Kemenhub bertanggung jawab untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian peran pemerintahan di bidang perhubungan. Mereka membuka pendaftaran CPNS 2023 untuk lulusan SMA dengan sejumlah posisi yang disediakan, seperti dalam bidang penerbangan, teknisi, dan juga petugas keamanan. 

8. Kementerian Pertahanan 

Kemenhan bertanggung jawab dalam permasalahan pertahanan. Mereka akan membuka formasi CPNS 2023 untuk dengan posisi jabatan seperti pengemudi ambulans hingga katalogger pemula. 

Syarat Pendaftaran CPNS 2023 

Saat menjalani pendaftaran CPNS, penting bagi para calon pendaftar untuk mempersiapkan berbagai berkas dan persyaratan dengan baik. Serta memastikan bahwa sudah siap untuk mengikuti seleksi dengan matang. 

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMK, Cek Formasi Lengkapnya di Sini

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2023, baik untuk lulusan SMA ataupun S1

• Warga Negara Indonesia (WNI) 

• Usia minimal 18 tahun serta maksimal usia 35 tahun saat mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 

• Tidak pernah menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih 

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, ataupun pegawai swasta 

• Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI