CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:48 WIB
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya
Ilustrasi ASN, PNS, aparatur sipil negara - CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya (Freepik)

Suara.com - Seleksi CPNS 2023 dibuka mulai September 2023. Dalam kesempatan ini Mahkamah Agung juga membuka formasi CPNS. Jika Anda tertarik menjadi CPNS Mahkamah Agung 2023, simak formasi dan syarat ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023 di bawah ini.

Mahkamah Agung mengumumkan formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 melalui Surat Keputusan Menpan RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023. Bagi pelamar, MA menetapkan persyaratan berupa kualifikasi lulusan sarjana dengan jurusan tertentu. 

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023

Adapun formasi yang disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut khusus untuk CPNS Mahkamah Agung 2023 adalah formasi ahli Pertama Pranata Peradilan. Nantinya yang terpilih akan menjabat sebagai Panitera Muda. 

Kuota formasi Ahli Pranata Peradilan ini sejumlah 25 orang. Masing-masing nantinya akan ditempatkan di berbagai unit penempatan sebagai berikut.

1. Panitera Muda/Askor Kamar Agama 
2. Panitera Muda/Askor Kamar Perdata 
3. Panitera Muda Perdata 
4. Panitera Muda Pidana Khusus 
5. Panitera Muda/Askor Kamar Pidana 
6. Panitera Muda Militer
7. Panitera Muda/Askor Kamar Pengawasan 
8. Panitera Muda Perdata Khusus 
9. Panitera Muda Perdata Agama 
10. Panitera Muda/Askor Kamar Tata Usaha Negara
11. Panitera Muda Pidana 
12. Panitera Muda/Askor Kamar Pembinaan

Syarat Ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023

Mengenaisyarat ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023, MA menetapkan sarjana boleh mendaftar untuk formasi Panitera Muda CPNS Mahkamah Agung 2023 tersebut di atas. Berikut jurusan yang memiliki kesempatan untuk melamar:

1. S1 Hukum
2. S1 Ilmu Hukum
3. S1 Hukum Islam
4. S1 Syar'iyah

Persyaratan Administrasi Panitera Muda 

Berikut persyaratan administrasi untuk mendafar lowongan CPNS Mahkamah Agung 2023 berdasarkan lembar pengumuman rekrutmen di situs rekrutmen.mahkamahagung.go.id.

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai Hakim Tinggi.
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Maksimal berusia 62 (enam puluh dua) tahun pada saat pendaftaran.
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan.
10. Memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
11. Mendapat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding terkait atau dari atasan langsung.
12. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi. dan
13. Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir

Lamaran ditujukan kepada panitia seleksi dengan dilengkapi (format file Pdf):

a. Surat Lamaran (format terlampir).
b. Daftar Riwayat Hidup.
c. SK Pangkat dan Jabatan terakhir.
d. Surat Pernyataan Pelantikan saat pertama kali diangkat sebagai hakim tinggi untuk Panitera Muda.
f. Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir.
g. Bukti tanda terima LHKPN 2 (dua) tahun terakhir
h. Bukti laporan SPT Pajak 2 (dua) tahun terakhir.
i. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/swasta.
j. Surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
k. Surat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Tinggi atau Hakim Yustisial yang berada di unit eselon I.
l. 1(satu) file putusan untuk examinasi 2 (dua) tahun terakhir kecuali bagi Hakim Yustisial dapat mengirimkan putusan yang lebih lama sesuai peminatan dengan ukuran maksimal 30 Mb.
m. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala Badan Pengawasan.

Alur Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung 2023

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMK, Cek Formasi Lengkapnya di Sini

Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMK, Cek Formasi Lengkapnya di Sini

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:35 WIB

Cek Formasi CPNS 2023 di 8 Link Ini Sebelum Ikut Seleksi CASN

Cek Formasi CPNS 2023 di 8 Link Ini Sebelum Ikut Seleksi CASN

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:55 WIB

CPNS Kejaksaan 2023: Cek Informasi Formasi dan Syarat Pendaftaran

CPNS Kejaksaan 2023: Cek Informasi Formasi dan Syarat Pendaftaran

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:54 WIB

CPNS 2023 Kemenag: Simak Formasi dan Syarat Ketentuannya

CPNS 2023 Kemenag: Simak Formasi dan Syarat Ketentuannya

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:25 WIB

Terkini

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB