Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:04 WIB
Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Suara.com - Dua oknum polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan akhirnya mendapatkan sanksi hukum usai terbukti melakukan tindak pidana yakni sebagai biang kerok tewasnya ratusan korban dalam tragedi itu. Mereka akan menjalani proses masa tahanan selama 2,5 tahun.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Kedua polisi atas nama AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto tersebut menempuh jalan yang berlika-liku sepanjang kasus ini bergulir hingga resmi divonis.

Dua oknum polisi dituding tembak gas air mata di Insiden Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan meletus pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kala itu, terjadi huru-hara saat pertandingan Arema FC vs Persebaya sehingga ada beberapa oknum supporter yang datang ke tengah lapangan. Polisi kemudian mengerahkan pasukan huru-hara untuk meredakan suasana.

Kala itu diketahui bahwa aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan. Ternyata, hal tersebut menimbulkan malapetaka dan ratusan penonton harus berhimpitan dan tak memiliki ruang untuk bernafas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perintah menembakkan gas air mata datang dari Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga dinilai terlibat dalam penembakkan gas air mata tersebut.

Sempat divonis bebas

baca juga

Bambang dan Wahyu akhirnya diseret ke pengadilan dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa dalam sidang yang digelar Kamis (16/3/2023) tersebut memberi tuntutan sebesar tiga tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Siapa sangka, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas kepada kedua oknum anggota Polri itu. Amarah publik sontak naik dan keputusan majelis hakim menjadi kontroversi besar.

Akhirnya dipenjara 2 tahun

Publik akhirnya menuntut agar dilaksanakan kasasi untuk mengadili ulang kedua oknum polisi itu. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun untuk Wahyu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023).

Bambang di satu sisi justru divonis lebih ringan yakni 2 tahun.

 "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelas putusan MA.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap

KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:44 WIB

Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final

Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:04 WIB

Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:37 WIB

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:48 WIB

TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara

TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:28 WIB

×