Di Tengah Polusi Udara Makin Buruk, Jumlah Kendaraan di Jakarta Capai 23 Juta

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 19:12 WIB
Di Tengah Polusi Udara Makin Buruk, Jumlah Kendaraan di Jakarta Capai 23 Juta
Kepadatan sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mobil bensin dan solar alhamdulillah semua lulus," ungkapnya.

Meski terdapat beberapa kendaraan yang tak lulus uji emisi, petugas belum memberikan sanksi tilang karena masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya, sanksi tilang baru akan diberlakukan pada 1 September 2023 mendatang.

Nantinya, kendaraan sepeda motor yang tak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan mobil dikenakan denda Rp 500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI