"Mobil bensin dan solar alhamdulillah semua lulus," ungkapnya.
Meski terdapat beberapa kendaraan yang tak lulus uji emisi, petugas belum memberikan sanksi tilang karena masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya, sanksi tilang baru akan diberlakukan pada 1 September 2023 mendatang.
Nantinya, kendaraan sepeda motor yang tak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan mobil dikenakan denda Rp 500 ribu.